EJ (24), pria asal Desa Nggilat, Manggarai Barat, NTT, diduga menghabisi nyawa istrinya, SME (22), usai cekcok, lalu menggantung jasadnya pada 3 Oktober 2024.
Menurut Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, korban terlebih dahulu dianiaya dan ditemukan luka di leher, dada, perut, punggung, tangan, dan tungkai akibat kekerasan benda tumpul.
Hasil autopsi menyatakan korban mati lemas karena saluran napas tertutup sebelum digantung, menepis dugaan bunuh diri.
EJ kini ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai pasal penganiayaan berat.