Ini Update Kasus Siswi Di Kupang Simpan Bayi Dalam Koper, TKP Oesapa

Ini Update Kasus Siswi Di Kupang Simpan Bayi Dalam Koper, TKP Oesapa


N (17), tersangka kasus melahirkan dan menyembunyikan bayinya yang telah meninggal dunia di dalam koper dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).Pelimpahan pada Kamis (3/10/2024) ini dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota setelah Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P21.


DN yang disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia tersebut dikenakan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 341 KUHPidana. DN pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.




Sebelumnya diberitakan bahwa DN (17), siswi kelas II SMK San Jaya Bajawa Kabupaten Ngada yang sedang magang di Kota Kupang melahirkan di kos, lalu anaknya dimasukkan ke dalam koper. Ia magang di kantor injeksi laptop di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.

Pada Selasa (23/4/2024) petang sekitar pukul 16.00 wita, DN melahirkan dalam kamar kos. DN yang panik kemudian bingung karena bayi yang dilahirkan masih hidup.

DN pun membungkus bayi nya dengan kain dan memasukkan bayi tersebut dalam koper pakaian. Lalu mengabari rekannya melalui whatsapp.
Namun sebelum ditaruh dalam koper, ia mengaku sempat cium bayinya.

Ibu kos dan rekannya serta anggota polisi sudah membawa DN dan bayinya ke RSB. Titus Uly Kupang untuk dirawat. sumber: digtara.com