Satreskrim Polres Manggarai Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan SME (22) warga Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar.
Pelaku EU (24) juga diduga merekayasa penyebab kematian korban yang disebut akibat bunuh diri. Pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang belum menikah secara sah.
Proses Rekonstruksi atau reka ulang adegan berlangsung di Aula Kemala Bhayangkari Polres Manggarai Barat pada Senin (04/11/2024) siang.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencari titik terang dalam kasus pidana, sehingga sangat lazim dilakukan untuk memperkuat bukti yang didapat terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Dirinya menyebut uraian kejadian tersebut sudah sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka termasuk luka yang dialami korban sesuai dengan hasil autopsi yang didapatkan.
Hasil visum et repertum (VER) luar tubuh oleh pihak RSUD Pratama Komodo pada Jumat (04/10/2024) lalu menunjukkan adanya luka-luka pada beberapa bagian tubuh korban, termasuk leher, dada, perut, punggung belakang, tangan kiri, dan tungkai kiri, yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.
Selain itu, dari hasil autopsi jenazah oleh Tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda NTT, pada 15 Oktober 2024 lalu, disimpulkan penyebab pasti kematian korban karena tertutupnya saluran nafas sehingga mati lemas. Namun kepada polisi, tersangka EU (24) hanya mengakui menganiaya korban.