Sebuah peristiwa tragis terjadi di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu (14/9/2024) petang. Bastian Sakol, seorang petani berusia 68 tahun, ditemukan meninggal dunia dengan luka-luka di bagian kepala.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, mengungkapkan bahwa korban mengalami luka serius di kepala.
“Benar, korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka di bagian kepala,” terangnya.
Iptu Yeni Setiono menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan siapa yang terduga sebagai pelaku, karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Saat ini, jenazah Bastian Sakol sedang menjalani autopsi di Rumah Sakit Kefamenanu untuk menentukan penyebab kematiannya.
Kronologi Penemuan Mayat Korban Pembunuhan Di Kupang
Kejadian ini diketahui sekitar pukul 14.00 Wita, ketika seorang warga bernama Melianus pergi ke kandang ayam miliknya untuk beristirahat.
Melianus melihat seorang pria berinisial AM membopong korban yang dalam kondisi berdarah. AM kemudian meletakkan korban di bawah pohon kelapa dan menutupi tubuhnya dengan daun pisang sebelum meninggalkan lokasi.
Melianus segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kupang Tengah. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi sekitar pukul 14.45 Wita menemukan korban dalam keadaan tertidur miring ke kiri, sudah tidak bernyawa, dengan luka robek pada bagian kepala. Banyak bercak darah ditemukan di sekitar tempat kejadian.
Iptu Yeni juga menambahkan bahwa AM, yang saat ini menjadi salah satu terduga, diduga mengalami gangguan jiwa. Namun, pihak kepolisian masih menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak rumah sakit mengenai kondisi AM.
Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan pelaku di balik kejadian ini. Masyarakat diimbau untuk tidak membuat spekulasi sebelum adanya kepastian dari pihak berwenang.
Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kupang berhasil menangkap AM, terduga pelaku pembunuhan Bastian Sakol (68) di Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada hari Minggu (15/09/2024) siang. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
AM, yang diduga menganiaya Bastian Sakol di kebun jagung miliknya di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, pada Sabtu siang (14/9/2024), sempat melarikan diri setelah aksi kekerasan tersebut.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata mengonfirmasi bahwa AM sudah diamankan di Polres Kupang setelah ditangkap di Kotabes. Pasca kejadian, tim Resmob Polres Kupang segera melaksanakan pengejaran berdasarkan perintah tersebut.
"Terduga pelaku sudah diamankan di Polres Kupang usai ditangkap tim Resmob di Kotabes, Kecamatan Amarasi," ungkapnya.
sumber: iNewsTTU.id -
