Pria Di Kupang Perkosa Tetangganya, Karena Tak Bisa Pendam Rasa

Pria Di Kupang Perkosa Tetangganya, Karena Tak Bisa Pendam Rasa




Seorang mahasiswi berusia 19 tahun, MYG, menjadi korban k3k3ras4n s3ksu4l yang dilakukan oleh pelaku LA, juga seorang mahasiswa, di kamar kos korban di Kupang pada Jumat, 6 Desember 2024. 

Pelaku memaksa masuk, menutup pintu, dan melakukan p3l3ceh4n fisik sebelum akhirnya melakukan p3m4rkos4an. 

Pelaku, yang tinggal dalam lokasi kos yang sama dengan korban, telah ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian. 

Penyidik telah melakukan visum dan mengamankan barang bukti terkait. 

Kapolresta Kupang mengimbau mahasiswi untuk memilih tempat kos yang aman dan segera berteriak jika menghadapi situasi darurat. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
[ ​​​​​​​​via www.tribratanewskupangkota.com]

Kronologi Kejadian
Dilansir dari digtara.com, 
LA (19), seorang mahasiswa di Kota Kupang, NTT nekat mencabuli dan memperkosa MYG (19) yang juga mahasiswi perguruan tinggi di Kota Kupang.

LA dan MYG tinggal di tempat kost yang sama dan bersebelahan kamar di Jalan Alfa Omega, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

LA sendiri naksir dengan korban dan sudah lama memendam rasa cinta kepada korban namun korban tidak menanggapi nya.

Korban sudah melaporkan ke Polresta Kupang Kota pada Jumat (6/12/2024) dengan laporan polisi nomor LP/1329/XII/2024/SPKT Polresta Kupang Kota.



Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung, Sabtu (7/12/2024) menyebutkan kalau korban MYG mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku di dalam kamar kost korban yang bersebelahan dengan kamar kost pelaku.

Kapolresta menguraikan kalau pelaku masuk ke kamar korban dan langsung menutup pintu serta jendela kamar kos.

"Pelaku lalu mendorong korban ke tembok. Setelah itu pelaku memeluk korban dan kemudian melecehkan korban," ungkap Kapolresta.



Korban berusaha mendorong tubuh pelaku untuk menjauh, namun pelaku terus memeluk korban sambil menutup mulut korban dengan tangan.

Pelaku kemudian membuka pakaiannya dan pakaian korban, lalu memperkosa korban.

Usai memperkosa korban, pelaku masih duduk di samping korban, dan kemudian keluar dari kamar korban.



"Pelaku dan korban tinggal dalam lokasi kos yang sama, namun berbeda kamar, dan pelaku diketahui mempunyai rasa cinta terhadap korban, tetapi korban belum menerima," ujar Kapolresta.

Penyidik Polresta Kupang Kota telah membawa korban untuk divisum di rumah sakit Bhayangkara Kupang.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.