Waduh, Paslon Bupati Di NTT Ini Terancam Digugurkan, Padahal Menang

Waduh, Paslon Bupati Di NTT Ini Terancam Digugurkan, Padahal Menang




Dilansir dari OKENarasi.com, Dugaan pelanggaran administrasi berupa pemberian keterangan yang tidak benar, dan Pemalsuan Dokumen mencuat dalam proses Pilkada Kabupaten Belu 2024.

Calon Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, yang berpasangan dengan Willybrodus Lay dalam Paket Sahabat, diduga memberikan keterangan tidak benar tentang identitas dan statusnya, yang dilaporkan oleh tim pasangan calon nomor urut 2, Agustinus Taolin - Yulianus Tai Bere.

Polemik ini mencuat setelah dilaporkan oleh tim pasangan calon nomor urut 2, Agustinus Taolin - Yulianus Tai Bere.


Anggota Bawaslu NTT, James Wilem Ratu, kepada media Jumat (20/12/2024), membenarkan adanya laporan tersebut, bahwa Vicente memberikan keterangan yang tidak benar tentang dirinya.

Vicente yang diketahui sebagai mantan narapidana, namun dalam dokumen tersebut, Vicente menyatakan dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus pidana.

PKPU No. 10 Tahun 2023 menyebutkan bahwa mantan narapidana harus secara terbuka menyampaikan status mereka dalam bentuk deklarasi yang diumumkan di media massa.


Pengumuman ini menjadi bagian dari syarat pencalonan, terutama bagi mantan napi yang terkait kasus selain tindak pidana tertentu seperti korupsi, narkoba, atau kejahatan seksual terhadap anak.


Penyampaian kepada publik ini bertujuan, memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mendorong akuntabilitas dan integritas kandidat dalam proses demokrasi dan mengurangi potensi manipulasi atau penyembunyian informasi oleh kandidat.

Bawaslu Berikan Dua Rekomendasi

Jika keterangan palsu terbukti, konsekuensi hukum dapat berdampak pada status pasangan calon, dan bisa didiskualifikasi.

James menambahkan, Atas Temuan Pelanggan itu, Bawaslu Kabupaten Belu telah memberikan dua rekomendasi untuk menangani kasus ini:


1. Rekomendasi Administrasi: Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

2. Rekomendasi Pidana: Dugaan tindak pidana berupa pemalsuan dokumen diteruskan kepada Polres Belu untuk penyelidikan lebih lanjut


James Wilem Ratu menyatakan bahwa langkah verifikasi tambahan diperlukan, termasuk pengumpulan salinan putusan pengadilan dan bukti pendukung lainnya, untuk memastikan keabsahan laporan ini. Jika terbukti ini akan berdampak tidak kepada perorangan tetapi juga pasangan calon.

Merujuk pada Pasal 45 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Mantan narapidana yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan memberikan keterangan tidak benar, termasuk memalsukan dokumen atau menyembunyikan status sebagai mantan napi, dapat dikenai sanksi Administratif Pembatalan Pencalonan, dan Didiskualifikasi jika pelanggaran diketahui setelah proses pemilu berjalan, calon tersebut dapat didiskualifikasi meskipun telah terpilih.

Selain itu, juga dikenakan Sanksi Pidana, dimana Mantan napi yang memalsukan dokumen atau memberikan keterangan palsu dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 6 tahun jika terbukti melakukan pemalsuan dokumen resmi.


Tidak Memenuhi Syarat Calon Wakil Bupati

Terkait dengan kasus di Belu ini dengan salah satu Calon Wakil Bupati Belu “Vicente Hornai Gonsalves” tidak memenuhi syarat sebagai Calon, dalam hal ini seseorang calon Wakil Bupati diisukan bahwa pernah dipidana ancaman pidana itu 7 tahun dengan ancamannya” kata Pakar Ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikael Feka saat ditemui media di Sotis Kupang, Kamis (26/12/24) seperti dilansir mexin-tv.com.


Jadi sesuai dengan undang-undang 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 disana dikatakan bahwa bagi mantan terpidana itu harus umumkan secara terbuka pada publik itu syarat wajib, yang mana apa bila yang bersangkutan tidak umumkan ke Publik maka yang bersangkutan harus dianggap tidak memenuhi syarat sebagai Calon,” ujarnya.

Mikael, ini berlaku untuk semua yang mantan nara pidana mana diatur dalam syarat pasal 7 aya 2 huruf G, terutama tentang yang narapidana ini.

” Jadi ini terkait dengan proses sebetulnya maksud dan tujuan dari pada pembuat undang-undang, untuk mengumumkan kepada Publik terkait dengan mantan nara pidana ini adalah agar masyarakat memiliki referensi tentang siapa calon pemimpinnya,” ucapnya. Sehingga masyarakat memiliki pemahaman atau pengetahuan yang cukup tentang calon pemimpin siapa yang akan di pilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Mikael.

Tambah” Mikael” Proses ini sudah jalan dan tidak jadi persoalan karena tidak ada kadaluarsa, hingga ini sudah diajukan ke Mahkamah Konsitusi (MK) maka nanti MK yang akan menilai, jika terbukti bahwa yang bersangkutan benar mantan nara pidana dan tidak umumkan secara publik kepada media yang terverifikasi oleh dewan pers, ini akan berdampak pada diskualifikasi kepada pasangan calon yang bersangkutan dan berpotensi untuk PSU untuk seluruh Kabupaten Balu.

” Karena semua syarat diatur dalam pasal 7 ayat 2 itu bersifat komulatif artinya satu syarat tidak terpenuhi ini akan menggugurkan syarat yang lain.


Mikael menambahkan, Pilkada Demokrasi sesungguhnya itu adalah demokrasi dimana harus ada kejujuran keadilan itu harus ada, bahwa potensi kaos itu tugas TNI, Polri untuk melakukan itu semua. Sedangkan demokrasi tetap kebenaran, kejujuran dan keadilan kalau pesta demokrasi harus di tegakan dan kejujuran itu justru terkait dengan ketidak penuhi syarat sebagaimana saya terangkan tadi ada syarat administratif bisa saja.


"Pembatalan yang bersangkutan kedua bisa sangsi pidana dalam pasal 184 itu ancaman pidana minimal 30 bulan dan maksimal 10 atau 20 bulan, karena memberikan keterangan tidak benar tentang dirinya,seseorang ketika katakan dia mantan nara pidana tapi kemudian saat di mendaftar nanti ada daftar ceklis dari KPU ketika pernah dipidana kemudian dia mencentang disitu dan tidak pernah dipidana ini adalah memberikan keterangan yang tidak benar dan selain sangsi admistratif ini juga adalah sangsi pidana,” pinta Mikael.


Lanjut, Mikael menurut pengetahuan saya kasus ini berpotensi untuk diskualifikasi dan PSU karena kita sudah yurisprudensi kasus Sabu dan kasus sabu ini akan menjadi yurisprudensi atau menjadi landasan hukum untuk memutus perkara yang dibelu atau pun di kabupaten lain yang serupa,” tegas Mikael.


Menang Quick Count

Dilansir dari KATANTT.COM, Perolehan suara sementara Pilkada Belu 2024 dipimpin pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Belu nomor urut 1, Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves.

Sesuai hasil rekap internal paket Sahabat Sejati, pasangan Willy-Vicente unggul 45,72 persen mengalahkan perolehan suara tiga paket lainnya AT-AK, Serius Akamsi dan ROMAN.




Ketua Tim Pemenangan paket Sahabat Sejati, Ose Luan menuturkan, atas nama Paslon nomor urut 1 menyampaikan berterima kasih banyak kepada seluruh warga Belu yang telah menjatuhkan pilihannya Willy Lay dan Vicente Hornai.

Meski belum diumumkan secara resmi melalui Pleno KPU Belu tetapi berdasarkan data dari Form C-Hasil Salinan yang telah masuk ke data center, Sahabat Sejati telah menang dengan presentase suara 45, 72 persen.

Sementara posisi kedua Paslon nomor 2 AT-AK Satu Hati dengan perolehan suara 34,30 persen, posisi ke 3 ditempati Paslon ROMAN nomor 4 dengan presentasi suara 14,06 persen dan posisi 4 Paslon nomor 3 Serius Akamsi dengan presentasi 3, 81 persen.


"Dengan demikian, kami optimis bahwa apa yang tercantum pada Form C-Hasil Salinan dari tim internal kami, akan sama persis dengan pleno yang dilakukan oleh KPU Belu. Prinsipnya, kami akan merangkul semua elemen daerah, termasuk kandidat lain dalam rangka membenahi Belu ke arah yang lebih baik. Karena itu, kami mohon doa restu dan dukungan dari seluruh lapisan warga Belu," ujar Ose Luan dalam konferensi pers di Sekretariat Pemenangan Paket Sahabat Sejati, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL, Rabu (27/11/2024) malam.

Kembali mantan Wakil Bupati Belu itu menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim pemenangan dan setiap individu yang telah bahu-membahu bekerja keras meyakinkan rakyat untuk memilih Paket Sahabat Sejati.


"Terima kasih juga kepada Paslon-Paslon lain yang telah bersama-sama ikut mensukseskan Pilkada tahun ini sehingga aman dan lancar, karena menjunjung tinggi demokrasi," kata dia.

Ose Luan juga meminta seluruh warga Kabupaten Belu, baik tim, simpatisan dan pendukung untuk tetap menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif hingga pesta demokrasi ini usai.

Sementara itu, Calon Bupati Paket Sahabat Sejati, Willy Lay mengatakan kemenangan Sahabat Sejati adalah kemenangan seluruh rakyat Belu.

Dia juga meminta agar semua tim, relawan pendukung dan simpatisan untuk tetap tenang dan menjaga Kabupaten Belu agar tetap aman dan kondusif karena Belu adalah Tanah Sahabat.

Lebih lanjut Willy meminta semua lapisan masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari KPU kabupaten Belu.

Untuk diketahui dari jumlah DPT 161.499, suara sah 99.222, suara tidak sah 980 dan golput 61.297.