Kung Ditangkap, Terbongkar Para Korban Juga Dijual Ke Pria Homo Lainnya

Kung Ditangkap, Terbongkar Para Korban Juga Dijual Ke Pria Homo Lainnya

 Tim dari Resmob Direktorat Reskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap oknum guru di Kota Kupang yang merupakan pelaku pencabulan anak dibawah umur sesama jenis berinisial PFKS alias Kung (34), Sabtu, 4 Januari 2024 subuh.


Kung diketahui merupakan warga asal Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, kabupaten Flores Timur, NTT, diringkus polisi di pelabuhan Bolok, Kecamatan Kupang Barat, kabupaten Kupang saat baru tiba kapal feri dari Larantuka.


Saat ditangkap, polisi menggeledah badan dan tas, ditemukan satu botol kecil diduga berisi obat perangsang dalam tas. Polisi juga menemukan kondom dalam tas sehingga langsung diamankan polisi.

Kung pun tidak berkutik saat diamankan polisi, dirinya pun pasrah saat dibawa polisi ke kantor Ditreskrimum Polda NTT.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merk iPhone 13 dan satu buah laptop milik Kung. Pelaku langsung diinterogasi dan diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT.



Kung Jual Korban Ke Teman-temannya
Pelaku PFKS alias Kung ternyata menawarkan para korban ke pria lain yang juga rekannya.

"Korban diminta berhubungan dengan pria lain yang ditawarkan oleh pelaku usai pelaku mencabuli korban," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Polda NTT, Senin (6/1/2025).

Korban pun pasrah saat 'dijual' ke pria lain karena Kung mengancam para korban.

Saat berhubungan badan dengan korban, pelaku memvideokan aksinya tersebut dan menjadi senjata untuk mengancam korban yang menolak permintaan Kung.

"Video jadi senjata dari pelaku dan mengancam akan disebarkan jika korban melawan," ujar Kombes Patar Silalahi.

Korban pun akhirnya pasrah sehingga mendiamkan kasus ini sejak tahun 2021 lalu hingga 2024.

Dalam pengakuannya saat diperiksa polisi, korban mengaku sering melakukan aksinya di beberapa tempat.

"Di sekolah, kontrakan dan tempat kost," ujar Kung saat ditemui di Polda NTT.

Kasus ini ditangani penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT dengan laporan polisi nomor LP/B/378/XII/2024/SPKT/Polda NTT, tanggal 31 Desember 2024. sumber: digtara.com