Petinggi Yayasan Murua Gemilang Kupang Ditangkap, Ada Perangsang Seks

Petinggi Yayasan Murua Gemilang Kupang Ditangkap, Ada Perangsang Seks

 Tim dari Resmob Direktorat Reskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap oknum guru di Kota Kupang yang merupakan pelaku pencabulan anak dibawah umur sesama jenis berinisial PFKS alias Kung (34), Sabtu, 4 Januari 2024 subuh.

Saat ditangkap, polisi menggeledah badan dan tas, ditemukan satu botol kecil diduga berisi obat perangsang dalam tas. Polisi juga menemukan kondom dalam tas sehingga langsung diamankan polisi.


Kung diketahui merupakan warga asal Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, kabupaten Flores Timur, NTT, diringkus polisi di pelabuhan Bolok, Kecamatan Kupang Barat, kabupaten Kupang saat baru tiba kapal feri dari Larantuka.

Petinggi Yayasan Murua Gemilang
pengamat hukum Unwira Kupang, Mikael Feka angkat bicara tim penyidik Polda NTT harus melakukan penelusuran terhadap Yayasan Murua Gemilang yang dipimpin oleh Kung Opa.

Ia menduka pendirian yayasan tersebut merupakan modus dari pelaku untuk menarik para korban.

“Penyidik harus mendalami pendirian yayasan dan sanggar tersebut karena bisa jadi yayasan dan sanggar tersebut hanya sebagai modus untuk menarik para korban,” kata Feka, Senin 6 Januari 2024, seperti dilansir dari EXPONTT.COM.

Selain itu Feka juga menjelaskan, perbuatan pelaku itu perlu dilakukan pendalaman terhadap sumber pendanaan kegiatan Yayasan dan Sanggar Murua Gemilang



Pelaku Kekerasan Seksual Sesama Jenis Bertambah
Jumlah pelaku atau tersangka juga bertambah. Semula hanya ada satu tersangka yakni PFKS alias Kung (34).

Namun dalam pemeriksaan lanjutan, ada lagi tiga tersangka yang merupakan jaringan atau rekan dari Kung.

"Pelaku jadi empat orang. Kita masih dalami dan segera kita amankan pelaku lain," tambah Kombes Patar.

Dengan bertambahnya korban dan pelaku maka Polda NTT pun membuka help desk untuk memberikan kesempatan kepada korban lain untuk melaporkan.

Korban diminta datang ke Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT untuk membuat laporan polisi



Kasus Terong makan terong di Kupang

Diberitakan sebelumnya bahwa Tim dari Resmob Direktorat Reskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap oknum guru di Kota Kupang yang merupakan pelaku pencabulan anak dibawah umur sesama jenis berinisial PFKS alias Kung (34), Sabtu, 4 Januari 2024 subuh.


Kung diketahui merupakan warga asal Kelurahan Amagarapati, Kecamatan Larantuka, kabupaten Flores Timur, NTT, diringkus polisi di pelabuhan Bolok, Kecamatan Kupang Barat, kabupaten Kupang saat baru tiba kapal feri dari Larantuka.


Saat ditangkap, polisi menggeledah badan dan tas, ditemukan satu botol kecil diduga berisi obat perangsang dalam tas. Polisi juga menemukan kondom dalam tas sehingga langsung diamankan polisi.

Kung pun tidak berkutik saat diamankan polisi, dirinya pun pasrah saat dibawa polisi ke kantor Ditreskrimum Polda NTT.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone merk iPhone 13 dan satu buah laptop milik Kung. Pelaku langsung diinterogasi dan diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT.