Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi Dari Polda NTT, Netizen: Pasutri Gila!

Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi Dari Polda NTT, Netizen: Pasutri Gila!





Netizen di NTT ikut mengomentari berita penangkapan suami istri oleh Polda NTT, yakni DW alias Dodi (54) merupakan Direktur Utama PT Jasa Bakti Agung dan istrinya, JY alias Jois (51) merupakan admin PT yang sama. 

Menurut warganet, mereka selama ini makan uang haram dengan menjual anak-anak NTT. Jadi sekarang mereka panen apa yang telah mereka buat. 
"Pasutri Gila, makan uang haram dari menjual anak-anak NTT yang sedang berjuang untuk memperbaiki ekonomi orangtua dari kemiskinan selama ini. Makan itu uang haram, kini makan gratis di hotel pordeo. Pasutri gila". Tulis salah satu warganet asal dari TTS. 

Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi Dari Polda NTT, Netizen: Pasutri Gila!
Dilansir dari digtara.com, Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT menangkap pasangan suami istri (Pasutri) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

DW alias Dodi (54) merupakan Direktur Utama PT Jasa Bakti Agung. Sementara istrinya, JY alias Jois (51) merupakan admin pada PT Jasa Bakti Agung.

Pasutri ini merupakan warga Perumahan Taman Nagoya Indah Blok F nomor 12, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Keduanya ditangkap tim TPPO Polda NTT dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman pada Selasa (11/2/2025) sesuai laporan polisi nomor LP/B/343/ XI/2024/SPKT/Polda NTT, tanggal 25 November 2024.

Penangkapan ini dilakukan setelah tim TPPO Polda NTT berkoordinasi dengan BP3MI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan anggota Subdit IV/Renakta Polda Kepri

Pasutri ini sempat ditahan di sel Polda Kepri selama dua hari dan kemudian dibawa ke Kupang, NTT.

Mereka tiba dengan pesawat Lion Air JT-692 pada Jumat (14/2/2025) malam.

Kedua tersangka dikawal AKP Yance Yauri Kadiaman yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Ende.

Selain membawa dua tersangka, tim TPPO Polda NTT dan BP3MI Kepri membawa pulang pula korban INWL ke Kupang.

Kedua tersangka sempat ditahan sementara di Rutan Polda Kepri sejak 11 Februari 2025.

DW dan JY merekrut korban INWL, warga Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT dengan perantaraan OAN tanpa prosedur yang sah.

Polda NTT pun berkoordinasi dengan BP3MI Kepri, Subdit IV Renakta Polda Kepri menyelamatkan korban.