Bang Jago Di Kupang Ini Akhirnya Mewek Di Depan Polisi, Korban Nyaris Tewas

Bang Jago Di Kupang Ini Akhirnya Mewek Di Depan Polisi, Korban Nyaris Tewas






Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota menangkap DOFE alias Ello (34), warga Dusun Oelufa, Kabupaten Rote Ndao, NTT akhir pekan lalu.

Ello terlibat kasus penganiayaan terhadap korban MR alias Nando (31) beberapa waktu lalu.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids Mada membenarkan penangkapan ini.

Disebutkan, pasca menerima laporan polisi pada 12 Januari 2025 lalu, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, Ipda Frid Sia.



Pelaku rupanya telah melarikan diri ke tempat asalnya di Kabupaten Rote Ndao pasca kejadian ini.

Polsek Kota Raja kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Rote Ndao untuk menangkap dan mengamankan pelaku.

"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," kata Kapolsek Kota Raja pada Senin (17/3/2025).



Sebelum terjadi penganiayaan, antara korban dan salah seorang rekannya, RA terlibat pertengkaran mulut karena RA meminta korban untuk pulang tetapi korban tidak mau.

"RA lalu ingin mengambil sebilah pisau dari pinggangnya tetapi direbut oleh korban. pisau tersebut jatuh ke tanah dan diambil oleh rekan yang lain, AL," ungkap AKP Frids.

Korban lalu mengajak RA berkelahi duel satu lawan satu, tetapi ditolak RA.



Selanjutnya RA yang meminta untuk berkelahi duel, namun menggunakan barang tajam, namun ditolak korban.



Beberapa saat kemudian datanglah istri dan anak dari pelaku, kemudian korban langsung mengambil dan menggendong anak dari pelaku.




Saat korban menggendong anak dari pelaku, pelaku langsung menampar dan memukul korban menggunakan kedua tangan pelaku.


Kemudian juga memukul menggunakan sebuah botol bir, hingga korban mengalami luka bengkak di pelipis sebelah kiri, dan luka robek pada kepala.

Tidak terima karena dipukul hingga mengalami luka, korban lalu datang melapor ke Polsek Kota Raja agar diproses hukum.

"Pelaku dikenakan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," tandas Kapolsek.


Sabtu (15/3/2025), di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang, pelaku dijemput aparat Polsek Kota Raja dipimpin Ipda Frid Sia.


Pelaku lalu dibawa ke Polsek Kota Raja untuk diamankan dan dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut. sumber: digtara.com