AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (Fajar WLS) yang juga pernah menjadi Kapolres Sumba Timur, resmi menyandang status tersangka (TSK) kasus pelecehan seksual terhadap anak dan penyalahgunaan narkoba. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025), Fajar diperlihatkan ke publik dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.
Kepada awak media,Brigjen Agus Wijayanto, Karowabprof Divisi Propam Polri, mengonfirmasi bahwa TSK ditahan di Bareskrim Polri. Sementara itu, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyatakan Fajar WLS diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu korban dewasa berinisial SHDR (20).
Tidak hanya itu, Fajar WLS juga diduga mengonsumsi narkoba dan menyebarkan konten pornografi anak di internet.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik, ditemukan fakta bahwa FWLS melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur serta satu orang dewasa,” kata Trunoyudo.
Dalam proses penyelidikan itu, sebanyak 16 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk para korban, manajer hotel, personel Polda NTT, para ahli, seorang dokter, serta ibu dari salah satu korban.
Untuk diketahui, sebelum menjabat sebagai Kapolres Ngada, Fajar WLS pernah bertugas sebagai Kapolres Sumba Timur selama dua tahun lebih. Kepergiannya dari jabatan tersebut pada 14 Juli 2024, pelepasannnya saat meninggalkan Polres Sumba Timur pdenuh keharuan dan juga diwarnai tradisi pedang pora.(waingapu.com)