Aksi pencurian terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Hans Kapitan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Pelaku pencurian berinisial JFPE (29), menjalankan aksinya pada 18 September 2024 lalu, dengan masuk ke kamar kos korban menggunakan kunci yang dimiliki oleh pelaku.
"Pelaku ternyata punya kunci kamar-kamar kos tersebut dari hasil duplikasi, sehingga dengan mudah pelaku bisa masuk, dan mengambil uang tunai sebesar Rp 2.500.000," jelas Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, pada Rabu (23/10/2024) malam kemarin.
Pelaku juga diketahui telah melakukan beberapa aksi pencurian di lokasi lain, dan sempat viral di media sosial.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti (kamera pengawas cctv), pelaku berhasil diamankan oleh Subnit Jatanras yang dipimpin Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Sat Reskrim Ipda Syahri Fajar Hamika, S.Tr.K., M.H, pada Selasa (22/10/2024) sore.
"Pelaku yang telah teridentifikasi dan sementara berada di kosnya, kemudian dilakukan penangkapan oleh tim jatanras," ungkap Kombes Aldinan.
Dalam penangkapan, Satreskrim Polresta Kupang Kota juga mengamankan barang bukti berupa sebuah tas yang berisi 18 buah Kartu Indonesia Pintar (KIP), 3 buah kartu ATM Bank BNI dan 1 buah kartu ATM Bank BRI, 1 buah Kartu Indonesia Sehat (KIS), 6 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan 2 dompet berisi uang dari negara asing serta berbagai macam kunci pintu kamar.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat mengetahui keberadaan anggota polisi, namun atas kerjasama dengan penjaga kos (security), pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar Kapolresta Aldinan Manurung.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah berkeliling dengan sepeda motor untuk mencari kos-kosan atau rumah kosong yang tidak diawasi. Setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku biasanya melarikan diri keluar kota dan kembali setelah situasi dianggap aman.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran pernyataan pelaku, terutama terkait klaim bahwa tas tersebut bukan hasil pencurian. Hingga saat ini, kami terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan pelaku sedang menjalani proses interogasi lebih lanjut di Mapolresta Kupang Kota untuk terus mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Kota Kupang," sebut mantan penyidik Bareskrim Polri ini.
Atas perbuatannya, tambah Kapolresta, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana, subsider Pasal 362 KUHPidana.
Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Polresta Kupang Kota ini mengimbau kepada masyarakat khususnya para pemilik kos-kosan atau tempat usaha, untuk menambah alat pengaman di lingkungannya dengan kamera pengawas.
"Di era yang sudah modern saat ini dan meningkatnya kasus pencurian, kami imbau kepada warga untuk melengkapi rumah atau tempat usaha dengan kamera cctv, guna dapat memantau segala tindakan dan atau perbuatan orang lain yang berpotensi melakukan kejahatan," pesan Kapolresta.
Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan di lingkungan sekitar, demi mencegah terjadinya aksi kejahatan.
"Masyarakat yang merasa pernah kehilangan surat-surat diatas, bisa mendatangi kantor Polresta Kupang Kota untuk mengambilnya kembali, dan selalu waspada serta hati-hati, juga menambah kunci tambahan pada kamar kosnya," tandas Kapolresta Kupang Kota. (tribratanewskupangkota.com)