Ada persamaan Gibran dan Mayor Teddy, sama-sama "UBAH ATURAN" karena aturannya tak mendukung
Gibran:
Agar menjadi Cawapres, aturan dan syarat usia minimum harus diubah lewat putusan MK no. 90 dengan menambahkan syarat "pernah jadi kepala daerah" untuk mengakomodir Gibran
Mayor Teddy :
Agar menjadi Sekretaris Kabinet, aturannya diubah dulu lewat Perpres Nomor. 137 tahun 2024 yang ditandangani 3 hari sebelum pelantikan Mayor Teddy sebagai Seskab. Salah satu isi nomenklaturnya adalah menjadikan Seskab dibawah Setneg agar Mayor Teddy tidak perlu pensiun dini.
Kalau syaratnya tidak cukup, aturannya yang diubah agar sesuai dengan keinginan penguasa.