Kecelakaan maut merengut nyawa pasangan suami istri (Pasutri) terjadi di NTT Senin (16/11/2024) petang.
Kecelakaan ini terjadi di jalan raya Fatumetan, RT O16/RW 007, Desa Bointuka, Kecamatan Batu putih, Kabupaten TTS.
Kecelakaan ini bermula saat mobil inova DH 3 WDmelaju dari arah Kecamatan Batu Putih menuju ke arah Kota SoE.
Sejumlah warga di lokasi kejadian mengakui kalau mobil melaju dengan kecepatan tinggi.
Saat tiba di lokasi kejadian yang mana jalan beraspal dan menikung landai ke kiri, pengemudi mobil keluar jalur. Akibatnya mobil pun menabrak sepeda motor hingga terjatuh.
Akibat dari kejadian tersebut, pengendara sepeda motor (suami) dan penumpang sepeda motor (istri) meninggal dunia di lokasi kejadian
Dilansir dari Soepost,Jhon Hermen Fanggidae (44) yang membonceng istrinya, Serly Maria Oktovia Selan (40) adalah pasangan suami istri ini berangkat dari arah Soe hendak kembali ke Oebobo Kecamatan Batuputih setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Soe.
Namun, naahas, nyawa mereka melayang dalam kecelakaan maut. Mereka meninggalkan anak-anak yang masih kecil.
Nama Kejaksaan Disebut-sebut
Nama Kejaksaan Disebut-sebut karena mobil yang menabrak kedua korban adalah milik kejaksaan negeri TTS.
Dimana Usai kecelakaan, sepeda motor yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi yang dikendarai kedua korban diduga ditabrak mobil dinas milik oknum Jaksa.
Dilansir dari digtara.com, Kapolres TTS, AKBP Ari Satmoko yang dikonfirmasi melalui Kasat Lantas Polrea TTS, Iptu Rally Basye Lerrick pada Senin (16/12/2024) malam membenarkan kejadian ini.
"Kecelakaan sekitar pukul 15.25 wita amtara mobil inova ribon DH 3 WD yang dikemudikan oleh Muhamad Najib Syahroni yang juga pegawai kejaksaan Negeri TTS. Mobil itu merupakan milik Kejaksaan Negeri TTS menabrak sepeda motor," ujar Kasat Lantas.
